Legislator Minta Dana Reboisasi Dikembalikan untuk Cegah Kerusakan Hutan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 05 Desember 2025 | 08:15 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (kiri). (Foto/DPR.go.id)
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo (kiri). (Foto/DPR.go.id)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta pemerintah mengembalikan dana reboisasi dan reklamasi yang dialihkan untuk keperluan lain. Firman mendorong dana yang seharusnya untuk reboisasi dikembalikan untuk mencegah ancaman bencana alam.

"Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menanam kembali pohon di kawasan hutan, seperti yang dilakukan pada era Presiden Suharto. Ia pun khawatir jika dana tersebut tidak digunakan untuk tujuan reboisasi, maka hutan Indonesia akan terus terancam," ujar Firman kepada wartawan, dikutip Jumat (5/12/2025).

Firman menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir Indonesia mengalami masalah deforestasi dan kerusakan hutan.

Pada tahun 2022-2023, terjadi deforestasi yang mencakup 133.833,4 hektar kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berjanji untuk melakukan reboisasi lahan seluas 12,7 juta hektar untuk memulihkan hutan yang rusak 

Firman mengusulkan moratorium izin pengelolaan kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi guna melindungi hutan dari kerusakan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

"Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berkomitmen untuk menggunakan pendekatan restoratif dalam menangani tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan," ujar politikus Partai Golkar ini.

Firman meminta keseriusan pemerintah menangani masalah tersebut dan mengutamakan kepentingan lingkungan hidup. Salah satunya dalam penegakan hukum harus mengedepankan restoratif yaitu pendekatan yang berfokus pada pemulihan dan perbaikan kerusakan yang telah terjadi, bukan hanya menghukum pelaku.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: