Kejagung Kaji Ekstradisi 3 Buronan Korupsi, Tunggu Persetujuan Red Notice Interpol

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 06 Desember 2025 | 17:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengkaji upaya ekstradisi tiga buronan tersangka kasus korupsi yakni yaitu Jurist Tan, Mohammad Riza Chalid, dan Cheryl Darmadi. Kajian dilakukan sembari menunggu persetujuan Red Notice dari Interpol Lyon Prancis.

“Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Tapi, sedang dikaji,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Sabtu (6/12/2025)

Ketiga buronan itu adalah tersangka yang saat ini masih diburu Kejagung, karena berada di luar negeri. Pertama, Jurist Tan selaku mantan Staf Khusus l Nadiem Makarim yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi proyek laptop Chromebook periode 2019–2022.

Kedua, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Ketiga, Cheryl Darmadi yang merupakan putri dari terpidana Surya Darmadi, selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Anang mengatakan, jika nantinya ketiga buronan itu diputuskan untuk ekstradisi, maka rencananya yang ditempuh yakni provisional arrest atau penangkapan sementara.

“Mungkin, ‘kan, bisa dengan melakukan ekstradisi. Kalau dimungkinkan, dengan provisional arrest atau penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sananya,” ucapnya.

Terlebih, Anang mengaku bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedianya telah mengetahui keberadaan ketiganya, namun tidak bisa diungkap ke masyarakat.

“Penyidik sudah mengetahui, tapi masih kita rahasiakan. (Penyidik) sedang berusaha dan berkoordinasi,” ucapnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: