Ketua KPK Dorong E-Learning Integrity Ranger Jadi Syarat Meritokrasi ASN

Oleh: Panji Septo R
Senin, 08 Desember 2025 | 11:47 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pidatonya peringati Hakordia 2025. (BeritaNasional/Panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pidatonya peringati Hakordia 2025. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan program E-Learning Integrity Ranger disiapkan untuk seluruh aparatur sipil negara tanpa pengecualian, termasuk pejabat eselon I hingga menteri. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Setyo Budiyanto usai peluncuran dan workshop program tersebut dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Setyo memastikan penandatanganan awal hanya tahap permulaan sebelum program diperluas ke seluruh instansi.

“Ini semuanya. Karena kan dilakukan secara e-learning. Jadi tidak harus face-to-face, tidak harus hadir ke ACLC,” ujar Setyo di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Senin (8/12/2025).

Ia menekankan pembelajaran antikorupsi dapat diakses melalui perangkat apa pun serta akan dibuka bagi masyarakat melalui jalur integrity ranger.

Setyo menyebut setiap kementerian dan pemerintah daerah akan menjalani proses evaluasi terhadap efektivitas program. 

“Apa yang kurang, apa yang harus diperbaiki, apakah ini sudah sempurna. Bahkan mendapatkan masukan dari beberapa pihak,” katanya.

Evaluasi ini penting sebelum pelaksanaan dilakukan secara serentak agar modul e-learning dianggap mendekati ideal. 

"Kepada pemerintah daerah dan kementerian. Gitu. Kita memberikan tool-nya, mereka nanti yang akan menilai,” jelasnya.

Ia menegaskan adanya standar minimal kelulusan. Setyo juga mendorong agar hasil e-learning dipertimbangkan sebagai bagian dari meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN. 

“Apakah ini nanti bisa dijadikan sebuah syarat untuk proses bagian daripada meritokrasi,” terangnya.

Ia mencontohkan jabatan tertentu kemungkinan mensyaratkan pemenuhan aspek integritas dari berbagai instrumen.

“Selain ke LHKPN—LHKPN kan jadi syarat juga—ya mungkin ini juga dijadikan sebagai sebuah persyaratan"

Kewenangan penetapan syarat tetap berada di tangan masing-masing pemerintah daerah serta kementerian. 

“Sekiranya itu juga dianggap sebagai bagian penting untuk bisa mengukur integritas, kapabilitas, kompetensi, kedisiplinan dari seorang ASN. Gitu,” ucapnya.

Sebagai tahap awal, KPK menggandeng 12 lembaga untuk menandatangani kerja sama pelaksanaan E-Learning Integrity Ranger. Daftar pihak yang terlibat meliputi:

• Kementerian Agama

• Kementerian Kesehatan

• Kementerian Perhubungan

• Kementerian Komunikasi dan Digital

• Kementerian Pekerjaan Umum

• Pemprov Banten

• Pemprov DIY

• Pemprov Jawa Barat

• Pemprov Jawa Tengah

• Pemprov Jawa Timur

• Pemkot Yogyakarta

• Pemkot Bandungsinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: