Ini Respon Ketua KPK tentang Dewas Periksa Penyidik soal Bobby Nasution: Berproses Saja
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto tidak keberatan Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa sejumlah karyawan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan untuk membuat terang atas tidak dipanggilnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyoal dugaan korupsi jalan di provinsi itu.
Dewas memanggil sejumlah anak buah Setyo di antaranya plt deputi, penyidik serta jaksa penuntut umum terkait Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang tak diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan," ujar Setyo di Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
"Orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” imbuhnya.
Ia meyakini Dewas menjalankan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU dengan mengikuti kaidah yang berlaku.
“Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, DewasvKPK memeriksa dua penyidik terkait dugaan ogah memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan penyidik yang dipanggil mencakup Rossa Purbo Bekti dan Boy, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan tersebut bagian dari fungsi pengawasan.
Ia mengajak publik menghormati proses demi memastikan tugas lembaga berjalan sesuai ketentuan serta menjunjung etika.
Budi juga memastikan penanganan perkara pembangunan jalan di Sumut sudah mengikuti koridor hukum sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Pemanggilan ini muncul setelah ICW dan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia melaporkan Rossa atas dugaan menghalangi kehadiran Bobby di pengadilan.
Hakim PN Medan sebelumnya meminta Bobby hadir setelah saksi Muhammad Haldun membeberkan adanya pergeseran anggaran proyek jalan senilai Rp165 miliar di Padang Lawas Utara yang dilegalkan lewat Pergub.
Hakim juga memerintahkan pemanggilan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan guna mengklarifikasi dasar hukum Pergub yang disebut berubah enam kali.
Perkara ini menjerat dua terdakwa swasta serta menyeret nama eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





