DPR Gelar Paripurna Penuntasan RUU Penyesuaian Pidana
BeritaNasional.com - Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 terselenggara di kompleks parlemen Senayan dengan kehadiran 158 anggota.
Agenda utama berkaitan dengan pengesahan RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Adies Kadir. Dasco mengumumkan daftar hadir di awal rapat.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat DPR pada hari ini telah ditandatangani oleh 158 orang anggota, izin 140," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
"Sehingga telah memenuhi kuorum untuk rapat dari 579 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," tuturnya.
Paripurna berlangsung terbuka. Dasco kemudian membuka sidang secara resmi.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami sebagai anggota dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucapnya.
Rangkaian agenda mencakup pengambilan keputusan tahap II RUU Penyesuaian Pidana, laporan Baleg terkait perubahan Prolegnas 2026 serta Prolegnas 2025–2029, dan keputusan final setelah laporan tersebut. Sidang juga memuat laporan Komisi V terkait uji kelayakan calon pengurus LPJK periode 2025–2029.
Paripurna melanjutkan penyampaian pendapat fraksi atas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan RUU Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya menuju penetapan sebagai usul DPR.
Selain itu, penetapan keanggotaan pansus bagi RUU Desain Industri serta RUU Hukum Perdata Internasional turut dijadwalkan. Sidang ditutup dengan pidato Ketua DPR pada akhir masa persidangan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







