Dasco Desak Bupati Aceh Selatan Dinonaktifkan Sementara karena Pergi Umrah saat Bencana
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas terkait Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang bepergian umrah ketika banjir serta longsor melanda daerahnya.
Ia menilai penanganan darurat harus tetap berjalan tanpa hambatan.
Dasco menyarankan pemerintah segera menetapkan pelaksana tugas agar respons bencana di Aceh Selatan tidak tersendat.
"Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
"Dan ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, Mirwan saat ini menjalani pemeriksaan Itjen Kemendagri terkait keberangkatannya ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wendagri) Bima Arya menilai tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang bepergian umrah saat wilayahnya dilanda banjir sebagai kesalahan serius.
Padahal, kata dia, Presiden Prabowo Subianto sudah memberi peringatan keras agar seluruh kepala daerah tetap berada di lapangan selama masa darurat.
Bima menegaskan presiden telah mengingatkan secara tegas para kepala daerah agar tidak meninggalkan gelanggang dan memastikan kehadiran di tengah masyarakat.
"Presiden ingatkan secara tegas kepada seluruh Kepala Daerah untuk tidak meninggalkan gelanggang, untuk tetap ada di lapangan," ujar Bima.
Arahan tersebut, kata dia, juga berulang kali disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri sejak BMKG memprediksi cuaca ekstrem pada November–Desember.
“Pak Mendagri sudah mengingatkan itu ketika rapat dengan BMKG. Prediksi cuacanya disampaikan, langsung diarahkan ke seluruh kepala daerah,” tambahnya.
Ia menyatakan absennya kepala daerah saat bencana bukan sekadar kelalaian ringan. Menurutnya, hal ini membuka pintu pemeriksaan mendalam dan sanksi bertingkat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi. Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat,” jelasnya.
Ia menyebut inspektur khusus tengah memeriksa Mirwan MS. Sanksi yang berpotensi dijatuhkan mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang nantinya diserahkan ke Mahkamah Agung.
“Itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu hasil pemeriksaan,” ucapnya.
Bima juga menegaskan Kemendagri sudah berulang kali memperingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Ia menambahkan para pimpinan partai juga seharusnya ikut mengawasi kadernya yang menjadi kepala daerah agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Oh sudah. Ketika BMKG menyampaikan peringatan, Pak Mendagri langsung memberikan arahan. Ada edaran, lalu setelah peristiwa Bupati Aceh ini diingatkan lagi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo sudah memerintahkan Mendagri untuk mencopot Mirwan dari jabatannya atas kelalaian dalam bertugas.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







