RUU Penyesuaian Pidana Ketok Palu Jadi Undang-undang di Paripurna DPR

Oleh: Panji Septo R
Senin, 08 Desember 2025 | 18:17 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/YouTube TV Parlemen)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/YouTube TV Parlemen)

BeritaNasional.com - Rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026 menetapkan RUU Penyesuaian Pidana sebagai undang-undang (UU). 

Sidang digelar di ruang paripurna Senayan dan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Adies Kadir.

Dasco membuka agenda dengan mempersilakan jajaran Komisi III memaparkan laporan tahap pertama. 

Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana kemudian menyampaikan hasil pembahasannya. 

"Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah," ujar Dede dalam sidang paripurna, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Ia juga menegaskan amanat regulasi terkait kewajiban penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP. 

"Mandat Pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru," sambungnya.

Dede menambahkan rancangan ini memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh ketentuan kurungan di berbagai regulasi harus mengalami konversi.

Memasuki pengambilan keputusan tahap kedua, Dasco meminta sikap fraksi-fraksi atas pengesahan regulasi tersebut. 

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Penyesuaian Pidana apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tuturnya.

"Setuju," seru peserta sidang diiringi ketukan palu sebagai tanda pengesahan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: