Rapat Paripurna Sahkan RUU PSDK sebagai Usul Inisiatif DPR
BeritaNasional.com - DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) sebagai usul inisiatif lembaga legislatif.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya sidang dan menyampaikan bahwa RUU PSDK sebelumnya merupakan inisiatif yang dirumuskan oleh Komisi XIII DPR RI.
Saat Dasco menanyakan persetujuan kepada peserta sidang, seluruh anggota Dewan yang hadir kompak menyatakan setuju.
"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco, yang langsung dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI, jSenin (8/12/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan politik mereka secara tertulis kepada Pimpinan DPR.
Delapan perwakilan fraksi telah menyerahkan pandangan resmi yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat harmonisasi terkait revisi RUU Pelindungan Saksi dan Korban.
Salah satu tujuan harmonisasi ini adalah mencegah terjadinya ego sektoral antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perlindungan saksi dan korban.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa pembahasan RUU ini harus mengarah pada penguatan sistem hukum, bukan menambah persoalan baru dalam praktiknya.
Menurutnya, rancangan aturan tersebut tidak boleh menimbulkan tumpang tindih antarlembaga, terutama dalam hal kewenangan.
Ia menekankan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 nantinya akan memperkuat posisi dan independensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meskipun proses hukumnya tetap berada dalam ranah pro yustisia.
Dengan disetujuinya RUU PSDK sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih kuat terkait perlindungan saksi dan korban di Indonesia.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







