Rapat Paripurna Tetapkan RUU BPIP Jadi Usul Inisiatif DPR
BeritaNasional.com - RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kini berstatus usul inisiatif DPR RI setelah penetapan dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta dihadiri Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Dasco membuka sesi penyampaian pandangan fraksi. Seluruh fraksi menyampaikan sikap melalui dokumen tertulis sebelum masuk agenda pengambilan keputusan. Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislatif DPR RI tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR?" ujar Dasco dalam sidang paripurna, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Setelah itu, semua anggota menyetujui dan palu diketuk tiga kali tanda sahnya keputusan.
RUU BPIP dirancang memuat 7 bab dan 18 pasal.
Regulasi ini direncanakan mengalihkan dasar pembentukan BPIP dari perpres menjadi undang-undang, sekaligus menata ulang unsur serta struktur lembaga.
Ketua Panja, Sturman Panjaitan, menjelaskan isi rancangan. Pertama, Rancangan Undang-Undang BPIP terdiri dari 7 bab dan 18 pasal yang terdiri dari ketentuan umum, kelembagaan, penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan ketentuan penutup.
Sturman juga menegaskan urgensi payung hukum baru melalui undang-undang ini.
"BPIP dibentuk berdasarkan undang-undang sehingga eksistensi BPIP semakin kuat dan tidak akan mudah tergoyah jaringan siklus politik lima tahunan," sebutnya.
Rancangan ini juga menata mekanisme pembinaan ideologi Pancasila, mencakup metode, teknis monitoring, evaluasi, serta ruang partisipasi publik.
"Metode dan teknis monitoring dan evaluasi pembinaan ideologi Pancasila dan partisipasi masyarakat, selanjutnya pendelegasian diatur dalam Peraturan Presiden mengenai pengisian jabatan Dewan Pengarah serta struktur organisasi dan tata kerja BPIP," tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







