Diduga Jadi Penyebab Banjir Longsor Sumatera, Menteri Kehutanan Diminta Buka Identitas 12 Perusahaan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuka identitas 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ia meminta 12 perusahaan tersebut diumumkan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.
"Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik," ujar Firman kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Politikus Golkar ini juga meminta pengusutan perusahaan yang diduga terlibat secara tuntas dan transparan. Pun mengingatkan perusahaan atau pihak yang terlibat pelanggaran harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," cetusnya.
Lebih lanjut, ia berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Sehingga dari kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.
"Langkah tegas ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah mengidentifikasi 12 perusahaan di Sumatera Utara yang terindikasi merusak lingkungan dan menjadi penyebab bencana banjir dan longsor Sumatera.
Namun, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku belum bisa mengungkap nama-nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Ia beralasan belum bisa diungkapkan ke publik karena masih proses hukum.
“Oh, saya belum bisa sebutkan. Karena ini masih proses hukum ya," ujar Antoni di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Terkait proses hukum, Antoni belum berkomentar lebih jauh tentang kepastian penindakan terhadap perusahaan yang melanggar. Proses investigasi di lapangan masih berjalan sebelum menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti. Yang penting kita sudah identifikasi, ada indikasi tadi pelanggaran hukum. Selanjutnya apakah 12, apakah berapa persisnya, ya tentu nanti tergantung temuan di lapangan. Tapi indikasi awalnya ada 12 subjek hukum," ucapnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







