Sebabkan Hutan Rusak, 71 Perusahaan Wajib Bayar Denda Rp38,6 Triliun!
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif akibat aktivitas yang berujung kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.
"Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ujar Barita di Kejagung, dikutip Selasa (9/12/2025).
Puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Lalu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi senilai Rp29,2 triliun.
"Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun," Imbuhnya.
Sementara itu dari 49 perusahaan sawit baru ada 15 korporasi yang telah membayar denda total mencapai Rp1,76 triliun,sedangkan lima perusahaan menyanggupi pembayaran senilai Rp88 miliar.
Kemudian untuk perusahaan tambang ada satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.
"Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar," tukas Barita.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







