Dede Yusuf: Permintaan Maaf Bupati Aceh Selatan Tak Cukup, Sanksi Tetap Dijalankan
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai Bupati Aceh Selatan Mirwan MS harus diberikan sanksi berat. Karena meninggalkan tanggungjawab sebagai bupati di tengah bencana merupakan pelanggaran berat.
"Apa yang dilakukan bupati tersebut masuk dalam pelanggaran berat. Meninggalkan tanggung jawab kepada rakyatnya dalam masa musibah. Jadi pasti sanksinya tidak akan ringan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Permintaan maaf oleh Bupati Mirwan saja tidak cukup. Sanksi harus tetap dijalankan. Komisi II menyerahkan Kemendagri memberikan sanksi tegas.
"Walaupun beliau sudah meminta maaf, tapi sanksi harus tetap dilaksanakan.
Kita serahkan saja kepada kebijakan aturan yang ada melalui Kemendagri," ujar Dede.
Diberitakan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas terkait Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang bepergian umrah ketika banjir serta longsor melanda daerahnya.
Ia menilai penanganan darurat harus tetap berjalan tanpa hambatan.
Dasco menyarankan pemerintah segera menetapkan pelaksana tugas agar respons bencana di Aceh Selatan tidak tersendat.
"Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/12/2025).
"Dan ditunjuk Plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, Mirwan saat ini menjalani pemeriksaan Itjen Kemendagri terkait keberangkatannya ke Tanah Suci.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menilai tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang bepergian umrah saat wilayahnya dilanda banjir sebagai kesalahan serius.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






