KPK Ungkap Upaya Daerah Akali Survei Penilaian Integritas

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 09 Desember 2025 | 13:41 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap temuan dari sebuah daerah yang mencoba mengakali Survei Penilaian Integritas (SPI).

Hal itu dia ungkapkan saat mengumumkan hasil SPI nasional 2025 pada acara puncak Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Komplek Kepatihan Yogyakarta.

“Ini ada satu pengalaman di beberapa tahun sebelumnya, salah satu kabupaten itu mengkondisikan hasil survei,” ucap Setyo, Selasa (9/12/2025).

Setyo bercerita percobaan pengkondisian dilakukan lewat instruksi kepada jajaran agar WhatsApp dari KPK dilaporkan secara berjenjang.

"Yang mendapat WhatsApp dari KPK tolong lapor’ kemudian dikumpulkan di satu tempat kemudian di brief nanti kalau pertanyaannya A jawabannya A plus. Kalau pertanyaan B jawabannya B minus dan seterusnya,” jelasnya.

“Akhirnya skornya (SPI) bagus,” lanjut Setyo.

Meski ada upaya mengakali, Setyo mengatakan pihaknya tetap menemukan jejak rekayasa tersebut karena memiliki alat mengukur kebenaran SPI.

“Kemudian kami bandingkan dengan dokumen penyertanya, kami simpulkan bahwa ini adalah akalan-akalan. Setelah kami dalami ternyata betul, ada cipta kondisi bisa membuat skor dalam satu wilayah itu menjadi baik," kata dia.

Sebagai informasi, tahun ini skor SPI naik menjadi 72,32 dari 71,53. Setyo menilai capaian tersebut masih mengindikasikan kerentanan korupsi.

Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menjelaskan SPI berlangsung pada 1 Agustus–31 Oktober 2025 dengan 657 instansi kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah sebagai peserta. 

“Partisipasinya melibatkan berbagai perspektif, mulai dari internal instansi, pengguna layanan, hingga para ahli dan pemangku kepentingan dengan total responden mencapai 837.693 orang,” ujar Aminudin.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: