Mirwan MS Wajib Magang di Kemendagri Selama Tiga Bulan Usai Dinonaktifkan
BeritaNasional.com - Mirwan MS diminta untuk terus mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama menjalani masa pemberhentian sementara sebagai Bupati Aceh Selatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa Mirwan akan mengikuti program magang selama tiga bulan sebagai bentuk pembinaan.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina kembali yang bersangkutan," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menjelaskan bahwa Mirwan akan menjalani magang di berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen), seperti Ditjen Keuangan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil).
"Nanti dia magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah bagaimana menyusun APBD. Di Adwil belajar bagaimana menangani bencana; di situ ada Satpol PP, ada Damkar, itu kan di bawah pembinaan Ditjen Administrasi Wilayah," jelas Tito.
Tito menambahkan, magang ini diberikan karena Mirwan dinilai belum cukup terlatih dalam menangani kondisi krisis, khususnya bencana alam.
"Yang mungkin bersangkutan belum terlalu terlatih bagaimana menangani bencana, menghadapi krisis. Nanti kita sampaikan dasar-dasar cara menangani krisis. Ini kan krisis, krisis akibat bencana alam," tambahnya.
Sebelumnya, Tito mengumumkan bahwa Mirwan MS diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
"SK pertama pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito dalam konferensi pers di Kemendagri.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Makadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara," tambah Tito.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







