Cek Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025, Dari Golongan I Hingga IV

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 09 Desember 2025 | 20:31 WIB
CPNS Tahun Anggaran 2024 Menteri P2MI tegaskan peran CPNS dalam melindungi, melayani, dan memberdayakan pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI)
CPNS Tahun Anggaran 2024 Menteri P2MI tegaskan peran CPNS dalam melindungi, melayani, dan memberdayakan pekerja migran Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms P2MI)

BeritaNasional.com - Informasi mengenai gaji pensiunan PNS terbaru tahun 2025 kembali ramai dicari masyarakat. Hal ini seiring dengan munculnya berbagai kabar simpang siur terkait rencana kenaikan gaji pensiunan pada 2026, yang hingga kini belum memiliki kepastian resmi dari pemerintah.

Sebagai pengingat, pembayaran gaji pensiunan PNS dikelola oleh PT Taspen (Persero), dan seluruh pencairan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Sampai saat ini, besaran gaji pensiunan masih menggunakan ketentuan kenaikan terakhir yang berlaku sejak Januari 2024, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Artinya, sepanjang 2025 tidak ada perubahan nominal gaji pensiunan, termasuk belum adanya keputusan terkait kenaikan untuk tahun 2026.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025

PT Taspen tetap menyalurkan gaji pensiunan PNS setiap tanggal 1 setiap bulan. Dana akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima, dari golongan I hingga golongan IV.

Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, pencairan biasanya dimajukan satu hari kerja sebelumnya.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru Berdasarkan Golongan

Berikut daftar lengkap gaji pensiunan PNS yang masih berlaku pada 2025, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I

  • IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

3. Gaji Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
  • IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Nominal di atas merupakan gaji pokok pensiun, belum termasuk tambahan lain sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan keluarga jika masih memenuhi syarat.

Belum Ada Kepastian Kenaikan Gaji Pensiunan Tahun 2026

Saat ini pemerintah belum mengumumkan kebijakan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk 2026. Kenaikan terakhir yang diberikan adalah sebesar 12 persen pada awal 2024.

PT Taspen juga memastikan bahwa:

  • Seluruh pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
  • Tidak ada perubahan nominal tanpa aturan resmi baru
  • Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya

Di sisi lain, sejumlah hoaks mengenai rapelan dan kenaikan gaji pensiunan sempat beredar di media sosial dan pesan berantai.

Menanggapi hal tersebut, PT Taspen menegaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi perusahaan dan pemerintah.

(Rep/Nissa)sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: