Hentikan Pengangkutan Kayu di Sumatera, Kemenhut Klaim Selamatkan Lingkungan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 10 Desember 2025 | 08:45 WIB
Rumah warga korban banjir bandang Sumatera dipenuhi kayu gelondongan . (BeritaNasional/tangkapan layar)
Rumah warga korban banjir bandang Sumatera dipenuhi kayu gelondongan . (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Setelah kementerian kehutanan didesak untuk memanggil 12 perusahaan yang memiliki andil besar dalam perusakan lingkungan khususnya menjadi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di pulau Sumatera, kini kementerian yang dipimpin politisi PSI Raja Juli Antoni itu menghentikan sementara seluruh kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

"Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius," kata Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti, kemarin.

Ia mengungkapkan pelaku usaha diminta mengevaluasi rencana kerja tahunan (RKT), memprioritaskan keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi optimal, serta memastikan tidak ada sisa tebangan yang dapat menjadi bendung alam pemicu banjir bandang.

Patroli rutin di area rawan longsor dan penghentian penebangan di wilayah terdampak juga menjadi kewajiban.

Lebih lanjut dikatakan fokus utama pemerintah kini penanganan material kayu hanyut yang dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemulihan daerah terdampak.

Kemenhut sudah memberikan izin penggunaan kayu hanyut akibat banjir untuk kegiatan pemulihan dengan beberapa syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi.

"Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana," imbuhnya.

Melansir Antara, Rabu (10/12/2025) untuk mencegah praktik penebangan ilegal dan pencucian kayu, Kemenhut mengambil langkah tegas.

"Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut," katanya.

Pun menginstruksikan pemegang izin kehutanan untuk tidak melakukan mobilisasi kayu apa pun.

Seluruh kayu di tempat penimbunan kayu (TPK) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah penting untuk menjaga integritas sektor kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan publik. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: