Bareskrim Polri Temukan Unsur Pidana Dugaan Pembalakan Liar di DAS Garoga dan Anggoli Sumut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 10 Desember 2025 | 14:14 WIB
Kayu gelondongan menghantam rumah warga saat bencana banjir di Sumatera. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Kayu gelondongan menghantam rumah warga saat bencana banjir di Sumatera. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polrimeningkatkan status penanganan perkara dugaan ilegal logging (pembalakan liar) yang terjadi di Sumatera Utara (Sumut).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan peningkatan status ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti saat meninjau Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” tutur Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang ditemukan termasuk menelusuri muasal kayu yang diduga dari aktifitas pembukaan lahan perusahaan yang terdapat unsur pidana.

Pada kesempatan yang sama, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Fredya Trihararbakti menyebut alat bukti itu terkait dengan temuan alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas terlarang di sekitar DAS Garoga dan Anggoli.

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ucap Fredya.

Selain bukti alat berat, petugas yang turun ke lapangan juga menemukan adanya upaya perluasan lahan. Temuan itu didapat berdasarkan bekas longsoran yang terjadi bukan secara alamiah, melainkan disengaja. 

“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” ungkapnya.

Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan sebuah muara yang menjadi pusat aliran sungai baru. Muara itu terbentuk karena adanya bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6, padahal dari keterangan ahli, ada kemiringan tertentu yang tidak diperbolehkan penanaman dilakukan, namun ditemukan di lokasi.

“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 jo pasal 98 jo pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: