BPN Sediakan Lahan di 52 Kabupaten/Kota untuk Huntara Bencana Sumatera, Hasil Pencabutan HGU

Oleh: Kiswondari
Rabu, 10 Desember 2025 | 18:31 WIB
BPN sediakan lahan di 52 kabupaten/kota untuk huntara bencana Sumatera, hasil pencabutan HGU. (Foto/ATR BPN)
BPN sediakan lahan di 52 kabupaten/kota untuk huntara bencana Sumatera, hasil pencabutan HGU. (Foto/ATR BPN)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menyiapkan lahan untuk hunian sementara (huntara) bagi para penyintas bencana Sumatera di 52 kabupaten/kota.

"Huntara nanti pasti membutuhkan lahan. Kami akan siapkan lahan di 52 kabupaten/kota," ujar Nusron di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Nusron menjelaskan, hal ini merupakan penugasan dari Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyediakan lahan dalam rangka penyiapan huntara, karena nantinya akan banyak sekali masyarakat yang menjadi penyintas bencana Sumatera tidak memiliki rumah.

"Kalau terpaksa di 52 kabupaten/kota nanti tidak ada lahan baik lahan dari pemerintah daerah maupun yang lain, kami akan minta dengan sukarela kepada pemegang-pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sekitar wilayah bencana untuk diikhlaskan sebagian kawasan HGU-nya untuk kepentingan huntara korban," ujarnya.

Nusron mengatakan, intinya HGU tersebut dulunya adalah tanah negara. Namun dialihkan kepada swasta karena adanya pelepasan kawasan hutan untuk didayagunakan bagi kepentingan ekonomi, baik itu untuk kebun kopi, kebun sawit serta jenis perkebunan lainnya.

"Ketika masyarakat membutuhkan untuk kepentingan huntara apalagi ini korban bencana, maka masyarakat harus dinomorsatukan. Dan ini sedang kami proses identifikasi dan proses pendekatan dengan pemegang-pemegang HGU supaya dengan sukarela ikhlas memberikan lahan tersebut untuk kepentingan huntara," ujarnya.

Mengenai luasan lahannya, politikus Partai Golkar ini menjelaskan, untuk masing-masing kabupaten/kota bervariasi berdasarkan identifikasi sesuai kebutuhan. Kementerian ATR/BPN pun masih menunggu identifikasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara atas HGU di sekitar area relokasi penyintas banjir di Sumatera, untuk memfasilitasi kebutuhan lahan pembangunan hunian sementara.

Ia mengatakan, pemerintah harus segera menyediakan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sumber: Antara

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: