KPK Siapkan Pengumuman Status Ardito Wijaya Usai OTT dan Pemeriksaan Intensif

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 Desember 2025 | 08:40 WIB
KPK amankan Bupati Lampung Tengah dalam OTT dugaan suap proyek. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK amankan Bupati Lampung Tengah dalam OTT dugaan suap proyek. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan merilis keputusan terkait status hukum Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya hari ini, Kamis (11/12/2025). 

Langkah itu muncul setelah rangkaian operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat Ardito beserta empat orang lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan rangkaian OTT bermula dari permintaan keterangan sejumlah pihak di Jakarta serta Lampung pada Selasa (9/12/2025). 

Tahapan tersebut kemudian berlanjut menjadi tindakan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (10/12/2025).

“Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu,” ujar Budi.

“Tim mengamankan sejumlah 5 orang di wilayah Lampung untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” imbuhnya.

Seluruh pihak yang dibawa, termasuk Ardito, masih menjalani pemeriksaan intensif. Meski demikian, Budi belum membeberkan perkara apa yang menjerat Ardito.

“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan intensif kepada para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati Lampung Tengah,” kata dia.

Sebagai informasi, Ardito terjerat OTT dan digelandang ke Gedung Merah Putih kemarin sekitar pukul 20.10–20.17 WIB. 

Ia mengenakan jaket bermotif gelap, kemeja hitam, celana bahan hitam, serta topi putih. Ia membawa koper dan pouch sambil dikawal ketat petugas.

Dia mengaku dalam keadaan baik. Saat ditanya terkait dugaan kabur dari kejaran tim penyidik KPK di lapangan, Ardito menepis isu tersebut.

“Alhamdulillah sehat. Boleh numpang lewat. (Kabur) di rumah aja," ucap Ardito.

Hingga kini, identitas empat lainnya yang ikut diamankan belum dibuka. Meski kabar beredar terkait dugaan keterlibatan unsur DPRD maupun pihak swasta, KPK memastikan penjelasan detail baru akan dipublikasikan saat konferensi pers.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyatakan pihaknya memang menangkap Ardito dalam kegiatan penindakan. Dugaan yang berkembang mengarah pada praktik suap proyek. 

“Suap proyek,” kata Fitroh.

KPK memiliki waktu 1x24 jam sesuai KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah menetapkan sebagai tersangka atau memulangkan.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: