OTT Lampung Tengah: Bupati dan 4 Pihak Lain Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka setelah kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan kelimanya diduga terlibat tiga perkara tindak pidana korupsi.
Di antaranya, penerimaan hadiah atau janji, pengadaan barang atau jasa, serta gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Kelimanya adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo.
Kemudian, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukma Sjamsuri.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 10–29 Desember 2025," ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung ACLC KPK.
“Dalam kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp193 juta," tuturnya.
Mungki mengatakan Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW dan Rp58 juta dari rumah RNP, serta logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP.
Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







