Status Masih Saksi, Polisi Bakal Periksa Pemilik Gedung Terra Drone

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:35 WIB
Warga melihat Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta,Rabu (10/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Warga melihat Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta,Rabu (10/11/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Pusat telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang digunakan sebagai kantor PT Terra Drone. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pekan ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna mendalami kebakaran maut yang menewaskan 22 orang.

“Panggilannya mungkin kita layangkan minggu ini, tapi kehadirannya akan menyesuaikan ketersediaan waktu,” kata Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Meski demikian, Roby menegaskan bahwa pemilik gedung sejauh ini hanya berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya kelalaian dari pihak pemilik.

“Untuk pemilik gedung sudah kami pastikan akan menjadi saksi dalam perkara ini. Nanti penyidikannya kita lihat ke depannya ya,” tuturnya.

Roby juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tersangka yang telah ditetapkan baru Direktur Utama PT Terra Drone berinisial MW, yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain, namun hingga kini masih dibutuhkan bukti tambahan dan dokumen pendukung jika nantinya ada orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

MW dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terkait keamanan umum (kebakaran/ledakan/banjir) dan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap 22 korban jiwa dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: