Polisi Kantongi Bukti Kuat Guna Jerat Dirut Terra Drone sebagai Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Desember 2025 | 17:48 WIB
Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Gedung Terra Drone usai terbakar di kawasan Cempaka Putih, Jakarta (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat untuk menetapkan MW selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Terra Drone sebagai tersangka usai mengantongi alat bukti yang cukup atas kasus kebakaran maut memakan 22 korban jiwa.

“Kemarin kita sempat panggil sebagai saksi, namun dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12/2025).

Maka dari itu, Robby menyampaikan penyidik tadi pagi langsung menangkap MW di salah satu apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saksi.

“Sehingga tadi pagi dini hari kami ambil untuk kita amankan dan kita mintai keterangannya sebagai saksi dan tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Roby, bahwa barang bukti yang didapat penyidik di antaranya keterangan saksi. Lalu, dokumen yang dijadikan sebagai petunjuk penting dalam proses penyidikan.

“Yang ketiga adalah barang-barang yang ditemukan di lokasi yang tadi juga diuji oleh laboratorium forensik. Nanti kita tunggu hasilnya, itu untuk penguatan keyakinan penyidik terhadap perkara ini,” tuturnya.

Sementara, Roby mengatakan untuk MW kemungkinan akan dilakukan penahanan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan yang berlangsung sejak ditangkap di apartemennya.

“Karena sudah ada penangkapan dari tadi dini hari, artinya setelah 1x24 jam sudah kami laksanakan penahanan,” ujarnya.

Adapun MW telah dijerat dengan Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana berkaitan dengan keamanan umum (kebakaran/ ledakan/banjir) dan kelalaian yang mengakibatkan kematian. 

Sementara terkait penanganan korban, Tim Disaster Victim Identification (DVI) RS Polri Kramatjati telah menyelesaikan proses identifikasi terhadap 22 korban jiwa dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: