Bencana Sumatera, Anggota DPR Dorong Sanksi Pidana bagi Perusak Hutan
BeritaNasional.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mendorong Kementerian Kehutanan memberikan sanksi pidana terhadap empat perusahaan yang telah disegel dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga penyebab bencana banjir dan longsor Sumatera.
Daniel menilai, pemerintah harus mendorong penegakan hukum sampai ranah pidana, jangan hanya administratif. Sebab kerusakan hutan yang telah dilakukan perusahaan tersebut telah berdampak pada bencana ekologis yang merugikan masyarakat.
"Perusahaan-perusahaan ini sudah merusak hutan dan menyebabkan banjir besar. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini kejahatan lingkungan. Karena itu, mereka harus dibawa ke ranah hukum pidana agar ada efek jera yang nyata," ujarnya Jumat (12/12/2025).
Kementerian Kehutanan didesak untuk membuka identitas perusahaan yang telah disegel. Agar transparan kepada publik siapa saja perusahaan yang bertanggungjawab.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak boleh ada tebang pilih. Semua yang melanggar harus ditindak tegas, siapa pun mereka. Negara wajib berdiri di pihak rakyat dan lingkungan, bukan melindungi pelaku perusakan hutan," ujar Daniel.
Politikus PKB ini meminta pemerintah bergerak cepat melanjutkan proses hukum dan memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak. Daniel meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun pemodal.
"Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika kita biarkan, bencana akan terus berulang, dan masyarakat kembali jadi korban," tutup Daniel.
Seperti diberitakan, 4 Korporasi yang disegel adalah PT TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT. NSHE. Sedangkan 7 PHAT yang disegel adalah JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
Menurut hasil investigasi, diduga telah terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang.
Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU 41 Nomor 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3.500.000.000,00 (Pasal 78 ayat 6).

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







