Mobil hingga Warung Rusak Akibat Kerusuhan Usai Pengeroyokan 2 Debt Collector di Kalibata
BeritaNasional.com - Polisi mengumumkan hasil pendataan kerusakan yang dialami warga akibat kerusuhan membabi buta dilakukan sejumlah massa di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/12/2025) malam.
Perlu diketahui kerusuhan massa itu merupakan buntut dari pengeroyokan terhadap korban dua mata elang alias debt collector MET dan NAT yang tewas, setelah dianiaya enam anggota polisi.
“Akibat dari peristiwa tersebut juga perlu kami sampaikan ada peristiwa dimana beberapa fasilitas warga mengalami kerusakan,” Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan pendataan kerusakan meliputi kendaraan mobil sebanyak empat unit, dari taksi dan tiga mobil lainnya. Lalu ada sebanyak 7 motor menjadi sasaran pengrusakan oleh massa
“Kemudian bangunan dan fasilitas warga 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah,” ucapnya.
Atas kerusuhan tersebut, Polri melakukan pengamanan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan situasi kembali kondusif. Dengan tetap memprioritaskan keselamatan warga sebagai yang utama.
“Aksi lainnya serta melindungi dampak luasnya terhadap perlindungan fasilitas ataupun harta benda warga,” tuturnya.
Termasuk membangun koordinasi dengan pemangku kepentingan di luar dari proses penyidikan mulai dari keluarga korban, pemilik kios, dan kendaraan yang rusak, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, dan unsur keamanan lingkungan setempat.
Perlu diketahui dari kasus pengeroyokan, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka anggota Satuan Yanma Mabes Polri yakni, Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Akibat aksi pengeroyokan terhadap korban dua debt collector alias mata elang inisial MET dan NAT yang berujung tewas.
Sementara untuk kasus etik, telah ditangani Div Propam Polri yang menyatakan aksi keenam anggota masuk dalam kategori berat. Alhasil untuk menentukan terkait sanksi etik akan digelar lewat Sidang Komisi Kode Etik pada 17 Desember 2025.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







