Absen dari Gelar Perkara, Jokowi Minta Kasus Ijazah Segera Disidangkan
BeritaNasional.com - Kubu pelapor serta pihak tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya hari ini.
Meski demikian, Jokowi selaku pelapor dipastikan tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
Situasi ini berbeda dengan kubu Roy Suryo Cs selaku tersangka yang berencana hadir dengan membawa ahli untuk memberikan keterangan.
“Kami yang menghadiri (mewakili Jokowi),” kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Menurut Rivai, Jokowi berharap perkara tersebut dapat dituntaskan oleh kepolisian dan segera dilimpahkan ke pengadilan agar bisa disidangkan.
Sesuai undangan, gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
“Harapannya, semua hal yang dianggap menjadi persoalan oleh para tersangka dapat terjawab, kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ujarnya.
“Persidangan nantinya juga dapat diikuti oleh media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak hanya terframing oleh pihak tertentu,” sambungnya.
Gelar perkara khusus ini diajukan oleh pihak tersangka Roy Suryo Cs. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan melibatkan unsur internal dan eksternal.
“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar perkara khusus yang akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Dari internal antara lain Irwasum, Propam, dan Divkum, sementara dari eksternal ada Kompolnas dan Ombudsman,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025). Penetapan tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







