Zarof Ricar Akui Sampaikan Informasi Baru ke KPK Usai Pemeriksaan Kasus Hasbi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 15 Desember 2025 | 20:28 WIB
Terpidana Zarof Ricar penuhi panggilan KPK. (Beritanasional/Panji)
Terpidana Zarof Ricar penuhi panggilan KPK. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia akui usai diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan selama 6 jam lebih.

“Saya ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik,” ujar Zarof di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/12/2024).

Zarof enggan merinci materi informasi tersebut. Namun, ia membenarkan pembahasan terkait uang sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai catatan, Zarof kini berstatus narapidana kasus permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. 

Dalam proses penanganan perkara itu, Kejagung sempat menyita uang Rp920 miliar serta emas seberat 51 kilogram.

“Ada juga, iya (soal uang yang disita Kejagung),” tuturnya.

Saat kembali ditanya terkait informasi baru tersebut, Zarof memilih irit bicara. Ia hanya menyinggung nilai uang sitaan yang disebut melampaui Rp1 triliun tanpa menyebut angka pasti.

“Wah, enggak (sampai Rp2 triliun). Iya (lebih dari Rp1 triliun),” ujarnya singkat.

Sebelumnya, KPK menjerat Hasbi Hasan terkait penerimaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. 

Penanganan perkara kemudian diperluas, mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang.

Identitas tersangka TPPU Hasbi Hasan belum dirinci secara resmi. Namun, informasi yang beredar menyebut Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, serta Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta sekaligus kakak kandung Windy.

Selain itu, KPK telah menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, karena perannya mengurus sejumlah perkara melalui Hasbi Hasan, meliputi sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta sengketa lahan tambang di Samarinda.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: