158.848 Debitur KUR Terdampak Bencana Sumatera, Pemerintah Usul Hapus Wajib Bayar Angsuran Pokok

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 16 Desember 2025 | 13:30 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartaro (paling kanan) saat Sidang Kabinet Paripurna di istana Presiden. (BeritaNasional/Setpres)
Menko Perekonomian Airlangga Hartaro (paling kanan) saat Sidang Kabinet Paripurna di istana Presiden. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com -  Kemenko Perekonomian mengungkap 158.848 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai pembiayaan mencapai Rp8,9 triliun.

Data tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta pada Senin (15/12/2025). 

Secara keseluruhan, penyaluran KUR di tiga provinsi tersebut mencapai Rp43,95 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 1.018.282 orang.

“Total Aceh, Sumut, dan Sumbar KUR-nya Rp43,95 triliun, Pak Presiden. Dan jumlah debiturnya ada 1.018.282 orang. Yang terdampak kepada bencana ini ada Rp8,9 triliun dan 158.848 debitur,” kata Airlangga.

Maka dari itu, dia mengusulkan kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak bencana. 

Dalam skema tersebut, penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa melakukan klaim.

Sementara itu, pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” terangnya. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi debitur KUR eksisting, khususnya pelaku usaha yang tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya akibat kerusakan parah. 

Dalam fase percepatan pemulihan, pemerintah memberikan stimulus tambahan berupa perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga.

“Grace period-nya diberikan di tahun 2026. Suku bunga margin di tahun 2026 kita nol-kan, Pak, untuk mereka. Baru di 2027 kita berikan 3 persen sebelum mereka kembali,” ucap Airlangga.

Pemerintah juga memberikan relaksasi administratif bagi debitur yang kehilangan dokumen akibat bencana.

“Relaksasi yang bersifat administrasi, mereka diberikan 6 bulan Pak, karena mereka tidak punya KTP, NIP, dan SKU,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: