KPK Dalami Kredit Bank Pelat Merah dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mengusut perkara korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Salah satu fokus penyelidikan menyasar fasilitas pinjaman dari bank pelat merah atau BUMN guna membiayai proses pengambilalihan perusahaan tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya kredit perbankan tersebut. Namun, ia menegaskan pendalaman masih berjalan sehingga detailnya belum dapat diungkap.
"Ini juga menjadi salah satu materi, ya, tapi untuk kedalamannya tentu belum bisa kami sampaikan," ujar Asep di Gedung Merah Putih dikutip Selasa (16/12/2025).
"Tapi, yang jelas secara umum bahwa ini masuk ke dalam materi pemeriksaan atau penanganan perkara kita ini," imbuhnya.
Ia menilai, peran bank perlu dicermati karena lembaga keuangan wajib bersikap hati-hati saat menyalurkan pembiayaan proyek berskala besar.
"Kenapa? Karena memang artinya berarti ada pinjaman tersebut adalah dari dua belah pihak juga, dari pemberi pinjaman itu harus melihat gitu," jelasnya.
Asep menegaskan, hal tersebut perlu didalami karena pihak perbankan harus prudent atau bijak ketika ingin membiayai sebuah proyek. Dan penyaluran kredit semestinya mempertimbangkan kelayakan objek akuisisi.
KPK pun menilai, PT Jembatan Nusantara memiliki sejumlah catatan, mulai dari usia kapal yang sudah tua hingga beban utang perusahaan yang kemudian menjadi tanggungan PT ASDP.
"Itu juga yang menjadi concern kami tentunya. Ketika misalkan, bank nasional ini memutuskan untuk membiayai sebuah proyek dari BUMN," terang Asep.
"Itu yang menjadi penguat nanti apakah memang benar-benar dilakukan pengecekan terhadap objek-objek yang ada di sana. Nah misalkan ini jumlahnya 54 kapal ya, dicek enggak sama mereka? Karena mereka kan mau mengeluarkan uang," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Di antaranya, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Ketiganya kini telah dibebaskan atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie tak mendapatkan opsi tersebut sehingga masih berstatus tersangka.
Dalam perjalanan kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira, sementara Yusuf dan Harry masing-masing menerima hukuman 4 tahunn penjara.
Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara Rp1,25 triliun. Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa perbuatan para terdakwa tidak termasuk tindak pidana korupsi.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga terdakwa tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







