PP Pengupahan Diteken Prabowo, Begini Skema Hitung UMP 2026

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 Desember 2025 | 10:45 WIB
Ilustrasi UMP. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi UMP. (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang mengatur soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Selasa (16/12/2025).

Dalam keterangan resmi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui proses yang panjang dan memperhatikan aspirasi buruh.

"Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025," katanya dari keterangan resminya, dikutip Rabu (17/12/2025).

Maka dari itu, besaran UMP 2026 dihitung dengan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa yang ditentukan adalah 0,5 - 0,9.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar dia.

Selanjutnya, gubernur di tiap provinsi untuk dapat segera menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2024.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)," bebernya.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)," tambah dia.

Kemnaker pun berharap, kebijakan ini bisa diterima semua pihak.

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: