Sidang Kode Etik 6 Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Digelar Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 17 Desember 2025 | 10:24 WIB
Sidang kode etik 6 polisi pengeroyok debt collector di Kalibata digelar hari ini. (BeritaNasional/Bachtiar)
Sidang kode etik 6 polisi pengeroyok debt collector di Kalibata digelar hari ini. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Divisi Propam Mabes Polri telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap enam terduga pelanggaran anggota Yanma Mabes Polri dalam kasus pengeroyokan dua debt collector alias mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kabar itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam. Sesuai jadwal yang ditentukan, sidang kode etik akan digelar hari ini di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

"Infonya begitu (sidang etik enam polisi)," kata Anam saat dihubungi wartawan, Rabu (17/12/2025).

Adapun agenda sidang etik sempat disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko untuk terduga pelanggar Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

“Terhadap 6 terduga pelanggar, akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) lalu.

Mengingat tindakan keenam anggota itu masuk kategori pelanggaran berat sesuai pasal 17 ayat 3 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka terancam sanksi paling berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Maka terhadap perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat. Persangkaan pasal Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” terangnya.

Sementara untuk pidana yang ditangani Polda Metro Jaya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Sebagai awal progres pada penanganan yang kedua korban, kita sudah dalam waktu 1x24 jam terus melakukan dari proses olah TKP, penyelidikan, penyidikan dan menghasilkan dalam hal ini 6 tersangka, dan juga selaras berjalan bersama dengan kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, dua debt collector atau mata elang inisial MET dan NAT tewas akibat luka pengeroyokan. Setelah menjadi bulan-bulanan pelaku saat hendak menghentikan motor di daerah Kalibata, Kamis (11/12/2025).

Dari kasus pengeroyokan dua mata elang tersebut, malam harinya berujung aksi pembakaran sejumlah warung dan kendaraan di Kalibata oleh sejumlah massa diduga terafiliasi korban pengeroyokan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: