Trump Kembali Teken Travel Ban untuk 8 Negara, Palestina Termasuk
BeritaNasional.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memberlakukan pembatasan masuk penuh (travel ban) terhadap warga dari delapan negara di antaranya, Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone, serta pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Setelah sebelumnya telah memberlakukan travel ban terhadap 12 negara pada Juni 2025.
Kebijakan baru ini diteken Presiden AS Donald Trump Dan diumumkan secara resmi oleh Gedung Putih pada Selasa (16/12/2025) kemarin, sebagai langkah melindungi negara dari ancaman keamanan nasional dan keselamatan publik.
"Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap lima negara tambahan berdasarkan analisis terbaru, yaitu Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina," tulis Gedung Putih melalui akun X yang dikutip Rabu (17/12/2025).
Melalui laman resminya, Gedung Putih menjelaskan, proklamasi ini memberlakukan travel ban pada dua negara yang sebelumnya dikenai pembatasan sebagian yakni Laos dan Sierra Leone.
Selain itu, proklamasi ini melanjutkan pembatasan sebagian terhadap empat warga negara dari tujuh negara berisiko tinggi yakni, Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela. Berbeda dari Tukrmenistan yang larangan visa nonimigrannya justru dicabut oleh AS.
"Karena Turkmenistan telah terlibat secara produktif dengan Amerika Serikat dan menunjukkan kemajuan signifikan sejak Proklamasi sebelumnya, Proklamasi baru ini mencabut larangan visa nonimigran, sambil mempertahankan penangguhan masuk bagi warga negara Turkmenistan sebagai imigran," jelas Gedung Putih.
Proklamasi ini merupakan tindak lanjut dari travel ban terhadap 12 negara, yang dirilis pada Juni 2025 lalu.
"Proklamasi tersebut melanjutkan pembatasan penuh dan batasan masuk bagi warga negara dari 12 negara berisiko tinggi yang ditetapkan berdasarkan Proklamasi 10949: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman," tulis Gedung Putih melalui laman resminya.
Proklamasi ini juga menambahkan pembatasan sebagian dan batasan masuk pada 15 negara tambahan yakni, Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe.
Kebijakan ini mencakup pengecualian untuk penduduk tetap yang sah, pemegang visa yang ada, kategori visa tertentu seperti atlet dan diplomat, dan individu yang masuknya melayani kepentingan nasional AS.
"Proklamasi ini mempersempit pengecualian visa imigran berbasis keluarga yang luas, yang membawa risiko penipuan yang telah terbukti, sambil mempertahankan pengecualian kasus per kasus," terang Gedung Putih.
Gedung Putih menegaskan bahwa kebijakan travel ban dan travel warning yang diberlakukan ini diperlukan untuk mencegah masuknya WNA yang informasinya tidak cukup bagi AS untuk menilai risiko yang mereka timbulkan, mendapatkan kerja sama dari pemerintah asing, menegakkan hukum imigrasi AS, dan memajukan kebijakan luar negeri, keamanan nasional, dan tujuan kontra-terorisme penting lainnya.
"Merupakan tugas Presiden untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa mereka yang ingin memasuki negara kita tidak akan membahayakan rakyat Amerika," tegas Gedung Putih.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







