Gubernur Harus Tetapkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember!

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 17 Desember 2025 | 11:27 WIB
Ilustrasi Kemnaker (BeritaNasional/dok Kemnaker)
Ilustrasi Kemnaker (BeritaNasional/dok Kemnaker)

BeritaNasional.com -  Pemerintah meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 24 Desember 2025.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025).

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tulis keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dilihat Rabu (17/12/2025).

Dalam PP Pengupahan tersebut, ditetapkan besaran UMP 2026 dihitung dengan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Rentang Alfa yang ditentukan adalah 0,5 - 0,9.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," ujar Kemnaker.

Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Tak hanya itu, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: