KPK Buka Peluang Periksa Atalia Praratya Terkait Kasus Bank BJB
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagai respons atas pertanyaan mengenai pengembangan penyidikan.
Sebelumnya, pada awal bulan ini, penyidik telah memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan,” kata Budi kepada awak media, dikutip Rabu (17/12/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Atalia, yang kini menjabat sebagai anggota DPR, masih sebatas kemungkinan dan bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
“Akan dimintai keterangan terkait temuan-temuan sebelumnya ataupun keterangan dari saksi lain yang telah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” ujar Budi.
“Baik itu keterangan dari para tersangka, saksi, maupun dokumen-dokumen yang telah disita dan dianalisis oleh penyidik. Tentu semuanya perlu dikonfirmasi kepada para saksi,” tambahnya.
Budi menjelaskan, penyidik saat ini tengah melakukan follow the money untuk melacak aliran aset yang diduga berasal dari dana non-budgetary pengadaan iklan Bank BJB, termasuk mengalir ke mana, kepada siapa, dan untuk apa dana tersebut digunakan.
“Sehingga pada akhirnya dapat diketahui aset atau hal-hal lain yang terkait. Ini yang kemudian menjadi pijakan atau basis KPK dalam melakukan penelusuran, sehingga status seseorang tidak berpengaruh,” ungkap Budi.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menyambangi KPK terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB. Dalam kesempatan tersebut, RK berharap dapat meluruskan berbagai persepsi yang berkembang dan berpotensi merugikan.
“Mudah-mudahan, setelah klarifikasi nanti, saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa,” ucap RK.
Kasus korupsi Bank BJB sebelumnya memasuki tahap lanjutan setelah penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam proses penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, namun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





