Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, Pelaku Mengaku Dokter Ternyata Lulusan SMA
BeritaNasional.com - Kejahatan NS, yang diketahui telah membuka praktik bisnis aborsi ilegal sejak 2022, akhirnya terbongkar.
Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut telah melakukan tindakan aborsi terhadap 361 pasien di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap latar belakang NS yang mengaku sebagai dokter. Faktanya, NS ternyata hanya lulusan SMA dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
Ia nekat membuka praktik ilegal tersebut bermodalkan pengalaman pernah menjadi asisten dalam praktik aborsi ilegal.
“Apa background dari pelaku yang tadi mengaku-ngaku dokter, ya, kalau tidak salah di sini adalah saudari NS, ya. Dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA, ya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers, Rabu (17/12/2025).
“Tetapi dia pernah ikut sebagai asisten, ya, asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga, ya. Tapi dia pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi. Tetapi yang jelas, dia tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA,” tambah Edy.
Dalam praktiknya, Edy menyebut proses aborsi yang dilakukan NS bersama empat tersangka lainnya tidak menggunakan peralatan steril. Bahkan, alat vakum digunakan tanpa dasar teori medis yang jelas.
“Kemudian vakum itu apa? Ini merupakan salah satu alat untuk melakukan aborsi, ya. Vakum dan kemudian dan lain-lain sebagainya,” ujarnya.
Dari sindikat yang dipimpin NS tersebut, tarif aborsi dipatok mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien. Uang tersebut kemudian dibagi kepada para tersangka sesuai peran masing-masing.
“Dari perannya tersebut, dia (NS) memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000. Kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” jelas Edy.
“Kemudian saudari M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik saat penjemputan maupun setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” sambungnya.
Sementara itu, dua tersangka laki-laki berinisial LN bertugas menyewa unit kamar apartemen yang digunakan sebagai lokasi praktik. Sedangkan LH berperan sebagai pengelola administrasi dan website dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.
Selain para pelaku utama, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang merupakan pasien yang hendak melakukan aborsi menggunakan jasa klinik abal-abal tersebut.
“Terhadap seluruh tersangka, baik yang ditangkap di dalam kamar, termasuk juga pasien serta LN, saat ini semuanya sudah berada di Polda Metro Jaya dan telah dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujar Edy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu




