Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Sudah Layani 361 Pasien

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 17 Desember 2025 | 17:53 WIB
Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim. (BeritaNasional/Bachtiar)
Polda Metro Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis praktik aborsi ilegal tersembunyi di sebuah kamar apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim) yang dijalankan lima orang tersangka.

“Telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Dimana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Dijelaskan lebih lanjut Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu bahwa kelima tersangka turut berperan sebagai dokter abal-abal, admin hingga penjemput para wanita yang ingin melakukan aborsi termasuk wanita yang sedang aborsi.

“Kemudian dari keterangannya juga bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta,” ujar Edy.

Semua kejahatan ini diotaki oleh seorang perempuan inisial NS yang bertindak sebagai dokter abal-abal. Selama proses aborsi dilakukan, dia turut dibantu RH yang menjadi asistennya.

“Dari perannya tersebut, dia (NS) memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000. Kemudian saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” jelasnya 

“Kemudian saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp1.000.000,” sambung dia.

Lalu untuk tersangka dua laki-laki inisial LN bertugas menyewa unit kamar apartemen. Untuk LH memiliki peran pengelola admin Web dengan nama ”Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.

Selain otak dari praktik bisnis ilegal tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua orang wanita inisial KWM dan R sebagai pasien yang hendak melakukan aborsi memakai jasa dari klinik abal-abal NS.

“Terhadap ke seluruh tersangka baik yg ditangkap di dalam kamar termasuk juga pasien termasuk LN, saat ini semua sudah di Polda Metro Jaya dan sudah dilakukan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Modus Aborsi Ilegal 

Modus yang dipakai para pelaku juga berhasil diketahui polisi, bahwa mereka membuat website, kemudian awalnya dihubungkan dengan admin yang seolah-olah klinik memiliki izin dengan dokter spesialis obgyn.

“Sehingga masyarakat ataupun orang-orang ketika melihat daripada website tersebut itu orang percaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, para tersangka kerap kali mendapatkan pasien yang ingin aborsi karena hamil di luar nikah. Sehingga mereka memilih jalan pintas untuk memakai jasa klinik abal-abal NS untuk melakukan aborsi.

“Ya rata-rata yang melakukan aborsi itu adalah yang tidak menginginkan anak tersebut, ataupun hamil di luar nikah. Ini rata-rata pasien yang berada, yang melakukan ataupun yang aborsi di klinik aborsi tersebut,” ungkap dia.

“Kepolisian dalam hal ini merupakan representasi daripada negara, melindungi kehidupan, kesehatan ibu dan masa depan anak. Termasuk juga aborsi ilegal itu bukan merupakan solusi, tetapi merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, para Tersangka dikenakan Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: