6 Polisi Pengeroyok Debt Collector di Kalibata Ajukan Banding Sanksi Etik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Desember 2025 | 10:15 WIB
6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri mengajukan banding atas sanksi Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terkait pelanggaran pengeroyokan kepada debt collector alias mata elang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. 

Adapun, mereka yang mengajukan banding adalah Brigpol IAM dan Bripda AMZ atas sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Lalu, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA yang mengajukan banding atas sanksi demosi 5 tahun.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding “ kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Mulan Chaniago kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (18/12/2025).

Erdi mengatakan, setelah enam polisi terduga pelanggar mengajukan banding, sidang KKEP tingkat banding akan kembali digelar untuk kembali menyidangkan sanksi etik.

“Bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Sehingga kita semua memahami bahwa tugas Polri itu anggota Polri harus tetap melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari sidang etik, terungkap bahwa Bripda AMZ berperan sebagai pemilik kendaraan Yamaha N-Max yang dicegat oleh debt collector. Kemudian, AMZ melapor kepada Brigpol IAM bahwa dirinya ditahan oleh debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

"IAM menerima informasi melalui WA grup dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh matel (mata elang), sehingga IAM secara spontan mengajak ke lokasi yang dikirim oleh Bripda ANZ," tuturnya.

Sementara itu, keempat pelaku lain yang dijatuhi sanksi demosi berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel.

"Jadi, sekali lagi, empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan agar kasus etik dan pidana enam anggota polisi satuan Yanma Mabes Polri atas kasus pengeroyokan debt collector alias mata elang di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), ditangani secara profesional.

“Secara etik ya harus maksimal, tapi sekaligus proporsional, itu yang pertama. Yang kedua, yang nggak kalah pentingnya adalah ya skemanya di samping etik juga pidana,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi pada Rabu (17/12/2025).

Karena itu, Anam mendukung Div Propam Polri yang menangani etik dan Polda Metro Jaya melakukan proses hukum secara maksimal demi mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami mendukung apa yang dilakukan oleh kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam konteks hukum pidana, ini penting untuk agar tidak berulang,” kata Anam.

Selain etik, para terduga pelanggar telah ditetapkan tersangka sesuai Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MET dan NAT meninggal dunia.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: