Polisi Kantongi Pelaku Kerusuhan Berujung Pembakaran di Kalibata

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:15 WIB
6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata. (BeritaNasional/Bachtiar)
6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Debt Collector hingga Tewas di Kalibata. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya telah mengantongi terduga pelaku dari tragedi kerusuhan berujung pembakaran di kawasan Kalibata Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) malam.

Kerusuhan terjadi imbas dari pengeroyokan dua debt collector mata elang/ penagih utang oleh enam polisi. Kedua penagih utang tersebut sudah dalam pengawasan untuk dilakukan penangkapan.

“Sudah dalam pengawasan pihak penyidik. Nanti pada saat sudah diamankan kami akan merilis pada rekan-rekan sekalian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (18/12/2025).

Dalam proses penyelidikannya 20 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari korban yakni pemilik warung, pemilik sepeda motor dan mobil yang dibakar massa dari kedua korban debt collector.

Sementara untuk kerugian material sempat diumumkan terdapat 4 mobil dan 7 motor yang dirusak dan dibakar. Kemudian 14 lapak dagangan serta 2 kios pedagang yang dibakar massa.

“Kerugian lebih kurang berkisar dari Rp1,2 miliar lebih yang diestimasikan,” kata Budi.

Sebelumnya, enam polisi anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengeroyokan dua anggota mata elang hingg tewas oleh Polda Metro Jaya 

Mereka adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar.

Sedangkan untuk pelanggaran etik, Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi yakni Bripda Ahmad Marz Zulqadri dan Brigadir Ilham.

Lebih lanjut terhadap empat anggota lainnya turut dikenakan sanksi demosi. Namun atas putusan sanksi etik Majelis Sidang KKEP tersebut, mereka resmi mengajukan banding.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: