Pemprov DKI Segera Tetapkan UMP 2026: Kami Akan Jadi Juri Pengusaha-Buruh yang Adil

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:45 WIB
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan kepada pers. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan kepada pers. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai pemerintah mengeluarkan formulasi UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

"Dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri (antara pengusaha dan buruh) yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Kamis (18/12/2025).

Pramono telah menginstruksikan jajaranya untuk segera menggelar rapat penentuan UMP.

"Kami tidak boleh terlambat, kami akan mendahului untuk penetapan UMP-nya. Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya," ujar Pramono.

"Dengan demikian, tinggal di range itulah dicari jalan keluar antara pengusaha dengan buruh," tambah dia.

Ia pun memastikan UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal itu seiring kenaikan unsur alfa yang ditetapkan pemerintah pusat pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

"Ya pasti ada kenaikan. Karena alfanya kan ada range-nya, sehingga dengan demikian, harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," tandas dia.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: