Komisi Reformasi Polri Pastikan Tak Ada Pengangkatan Polisi di Luar Struktur sampai Ada Aturan Pasti
BeritaNasional.com - Komisi Percepatan Reformasi Polri, memastikan tidak ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur untuk sementara waktu. Hal ini karena pro kontra Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie yang telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoal pro kontra aturan tersebut.
"Jadi bukan melarang tapi komitmen kepolisian tadi itu sudah disampaikan oleh Pak Kapolri pengangkatan baru itu tidak ada lagi," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya pengangkatan perwira Polri di luar struktur akan dilakukan sampai adanya aturan pasti. Dengan begitu, bisa menjadi solusi dari pro kontra yang terjadi terkait putusan MK dan Perpol baru.
"Disampaikan juga tadi niatnya memunculkan Perpol 10/2025 untuk menjalankan putusan MK, mengatur anggota Polri yang sudah menduduki jabatan namun timbul masalah," jelasnya.
Di samping itu, Jimly menilai penulisan angka 17 Kementerian/Lembaga yang dapat diduduki oleh perwira Polri di dalam butir Perpol berujung polemik.
"Ternyata ada kementerian yang tidak disebut, semestinya tidak perlu ada angka sehingga atas permintaan dari lembaga-lembaga tersebut," imbuhnya.
Jimly mencontohkan seperti pada Kementerian Kehutanan ada Direktorat Penegakkan Hukum. Posisi itu dinilai bisa dijabat perwira polri ketika menteri dari kementerian kehutanan mengirimkan surat kepada Kapolri didasari kebutuhan.
"Jadi jangan salah sangka kalau polisi ini objektif," papar mantan ketua MK tersebut.
Berikut daftar 17 kementerian/lembaga /badan/komisi tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025;
1. Kemenko Polhukam;
2. Kementerian ESDM;
3. Kementerian Hukum;
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
5. Kementerian Kehutanan;
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7. Kementerian Perhubungan;
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
9. ATR/BPN;
10. Lemhannas;
11. Otoritas Jasa Keuangan;
12. PPATK;
13. BNN;
14. BNPT;
15. BIN;
16. BSSN;
17. KPK.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







