Usai OTT di Banten, KPK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejagung

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025 | 01:23 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Ilustrasi Gedung KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Banten.

Kemudian penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang, dan juga barang bukti yang kami tangkap,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (19/12/2025), dini hari.

Asep menjelaskan, KPK langsung berkoordinasi dengan Kejagung setelah mengamankan seorang jaksa dalam OTT tersebut.

Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Kejagung ternyata sudah lebih dulu menangani perkara yang berkaitan dengan operasi tersebut.

“Orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” ucap Asep.

Dengan kondisi itu, KPK tidak melanjutkan proses penanganan perkara. Pasalnya, para pihak yang terjaring OTT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Sementara itu, Sesjamintel Kejagung Sarjono Turin menyatakan pihaknya akan memanfaatkan seluruh data dan temuan yang diperoleh KPK saat OTT berlangsung. Kasus yang melibatkan jaksa tersebut dipastikan akan ditindaklanjuti.

“Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini, besok kita akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar,” ucap Sarjono.

Meski demikian, Sarjono belum merinci perkara yang menjerat jaksa yang diamankan. Ia memastikan Kejagung akan segera menyampaikan penjelasan resmi kepada publik.

“Mungkin besok bisa dijelaskan oleh teman saya, Kapuspenkum Kejagung (Anang Supriatna), besok pagi,” tutur Sarjono.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: