Dilaporkan Gambia ke PBB, ICJ Segera Sidangkan Myanmar atas Tuduhan Genosida

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:05 WIB
Ilustrasi Negara Myanmar (Foto/Britannica)
Ilustrasi Negara Myanmar (Foto/Britannica)

BeritaNasional.com -  Organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Mahkamah Internasional (ICJ) akan menggelar sidang terbuka tuduhan Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya. Sidang tersebut akan dilaksanakan pada 12-29 Januari. 

,Melansir Antrara, Minggu (21/12/2025) persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Gambia pada November 2019 yang menuduh Myanmar melanggar konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Gambia meminta ICJ menyatakan Myanmar telah melanggar kewajiban berdasarkan konvensi tersebut, memerintahkan penghentian segala tindakan yang melanggar hukum, serta menjamin reparasi dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang bagi para korban Rohingya.

Sebelumnya, pada Januari 2020 ICJ telah menetapkan langkah sementara terhadap Myanmar. Sejak itu, kedua pihak telah menyampaikan dokumen tertulis mengenai pokok perkara.

Sebanyak 11 negara, yakni Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, Inggris, Maladewa, Slovenia, Republik Demokratik Kongo, Belgia, dan Irlandia, telah mengajukan pernyataan untuk turut campur dalam perkara tersebut.

Sidang akan difokuskan pada pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan kesaksian para saksi dan keterangan ahli.

Minoritas Muslim Rohingya telah lama mengalami penindasan di Negara Bagian Rakhine Myanmar. Para pejabat setempat dituduh melakukan genosida. Sekitar satu juta warga Rohingya dilaporkan melarikan diri ke Bangladesh sejak 2017.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: