Aplikasi Penjual Data Nasabah ke Penagih Utang Sudah Tidak Aktif dan Segera Dihapus

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:28 WIB
Pembayakaran kendaraan bermotor buntut penagih utang tewas dikeroyok (Beritanasional/Bachtiarudin)
Pembayakaran kendaraan bermotor buntut penagih utang tewas dikeroyok (Beritanasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Enam aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang disebut sudah tidak aktif. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)  Alexander Sabar  mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital. Ia mengatakan delapan aplikasi telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital. Sedangkan dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google dalam hal ini. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," ujarnya, Sabtu (20/12/2025).

Alexander menjelaskan, pengajuan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Ia kemudikan menerangkan Aplikasi Mata Elang (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Aplikasi tersebut membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: