Menhub Segera Panggil Pemilik Bus Cahaya Trans
BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi segera memanggil pemilik bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah. Diketahui, bus yang membawa 33 penumpang itu menewaskan 16 orang penumpangnya dan satu orang korban luka ringan.
Dudy mengatakan, dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan untuk melakukan pemanggilan terhadap pemilik bus tersebut.
"Kemarin saya minta Dirjen Darat (Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan) untuk memanggil lagi semua operator, owner-nya untuk mengingatkan kembali," kata Dudy dalam pemberangkatan perdana program angkutan Motor Gratis (Motis) Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk mengingatkan keselamatan transportasi yang tidak hanya ditentukan kelayakan kendaraan, tetapi juga kondisi pengemudi agar tidak bekerja berlebihan, kelelahan, serta tetap fit demi mencegah risiko kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, kata dia, Kemenhub juga melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi penyebab kecelakaan bus serta merumuskan rekomendasi perbaikan sistem keselamatan transportasi darat ke depan.
"Kita melibatkan KNKT untuk melihat itunya (investigasi), itu yang juga kita perhatikan," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan komitmen Kemenhub untuk terus mengimbau seluruh pengusaha otobus agar mematuhi ketentuan operasional, standar keselamatan, dan manajemen kerja pengemudi secara konsisten demi keamanan pengguna jalan raya.
Sebelumnya, Dirjen Hubdat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan, hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, tidak laik jalan menurut aplikasi MitraDarat. Bahkan, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







