Kecelakaan Bis Cahaya Trans yang Tewaskan 16 Penumpang, Direktur PT Cahaya Wisata Transport jadi Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 18 Februari 2026 | 16:35 WIB
Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang pada Desember 2025. (BeritaNasional/Basarnas Semarang)
Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang pada Desember 2025. (BeritaNasional/Basarnas Semarang)

BeritaNasional.com - Polisi akhirnya menetapkan Direktur PT Cahaya Wisata Transport sekaligus pemilik bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam  kecelakaan di tol dalam Kota Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025 lalu dan menewaskan 16 penumpangnya.

"Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi di Semarang, Rabu (18/2/2026).

Menurut Syahduddi, tersangka diduga mengetahui bus dengan rute Bogor - Yogyakarta itu tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun tetap mengoperasikannya. Dan bus Cahaya Trans rute Bogor - Yogyakarta itu sudah beroperasi sejak 2022.

Ia menegaskan, PT Cahaya Wisata Transport telah secara ilegal menjalankan trayek Bogor - Yogyakarta yang belum pernah memiliki izin maupun dokumen terkait pengurusan izin rute tersebut.

Atas kasus ini, tersangka diduga juga tidak membuat prosedur standar.operasional dalam hal rekrutmen sopir bus

"Tersangka seharusnya mengecek keabsahan SIM milik sopir yang mengemudikan bus tersebut," jelasnya.

Syahduddi menjelaskan, para sopir juga tidak mendapatkan pelatihan yang jelas. Bus yang mengalami kecelakaan tersebut bahkan sudah pernah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas tersebut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian. Dalam kecelakaan nahas tersebut, Polrestabes Semarang juga sudah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: