ICW–KontraS Minta KPK Usut Dugaan Pemerasan Anggota Polri
BeritaNasional.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama KontraS menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan 43 anggota Polri dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.
“ICW dan KontraS dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian resmi melaporkan dugaan pemerasan terhadap 43 anggota kepolisian sejak tahun 2022–2025,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/12/2025).
Empat perkara yang dilaporkan mencakup dugaan pemerasan dalam acara konser DWP, perkara pembunuhan, pemerasan di Semarang dengan korban remaja, serta pemerasan terkait jual beli jam tangan.
Seluruh kasus tersebut diketahui telah mendapatkan sanksi etik dari institusi Polri. Namun, laporan tetap diajukan agar KPK menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemerasan dalam masing-masing perkara.
“Mengapa kami melaporkan dugaan tersebut? Karena dari empat kasus dan 43 orang yang telah diketahui dan kami laporkan itu, komisi etik kepolisian telah mengeluarkan sanksi etik yang bagi kami dapat menjadi yurisprudensi bagi KPK untuk melaksanakan upaya penindakan,” ujar Wana.
Ia menegaskan, laporan tersebut belum dibawa ke Kortas Tipikor Polri karena adanya kekhawatiran potensi konflik kepentingan. Hal itu menjadi alasan ICW dan KontraS menyampaikan laporan langsung ke KPK.
“Belum, karena bagi kami ketika ada anggota yang ditangani di institusi yang sama, maka potensi konflik kepentingannya pasti akan sangat tinggi,” katanya.
Wana menilai, tanpa proses pidana, para pelaku berisiko tidak mendapatkan efek jera sehingga praktik pemerasan di internal kepolisian dikhawatirkan terus berulang.
“Dan kami khawatir kasus-kasus seperti ini akan dinormalisasi dan pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.
“Padahal di dalam Undang-Undang KPK Pasal 11 ayat 1 huruf a telah dijelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum,” tambahnya.
Selain menyampaikan laporan, ICW dan KontraS juga menggelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK dengan membawa poster serta handuk basah yang diperas ke dalam ember sebagai simbol pemerasan.
Mereka turut menunjukkan tanda terima laporan yang telah dibubuhi cap resmi bertuliskan ‘diterima KPK’.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






