Jaksa Agung Ungkap Potensi Denda Sawit dan Tambang Tembus Rp142 T
BeritaNasional.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan mengejar potensi denda administratif dari perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan pada 2026.
Total potensi penerimaan negara dari sektor tersebut disebut mencapai Rp142,23 triliun. "Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain memaparkan target penagihan denda, Burhanuddin juga menyampaikan perkembangan percepatan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Menurutnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjalankan sejumlah langkah strategis, khususnya terkait penataan dan relokasi penduduk yang bermukim di dalam kawasan taman nasional.
Saat ini, terdapat tujuh permukiman yang masuk dalam tujuh desa di kawasan TNTN. Jumlah penduduk yang tercatat mencapai 5.733 kepala keluarga dengan total 22.183 jiwa, serta 573 bangunan rumah. Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.
Dalam proses relokasi, Satgas PKH telah mendaftarkan 1.465 kepala keluarga untuk mengikuti program pemindahan penduduk. Pemerintah juga telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali sebagai lokasi relokasi.
"Telah menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektare untuk merelokasi penduduk kawasan TNTN," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan, proses relokasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025. Tahap awal ini menyasar ratusan keluarga yang sebelumnya bermukim di kawasan perkebunan sawit.
"Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga secara resmi menyerahkan dana sebesar Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut merupakan hasil penegakan hukum di sektor kehutanan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Burhanuddin menjelaskan, dari total tersebut, Rp2.344.965.750.000 atau sekitar Rp2,3 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH.
"Yang berasal dari 20 perusahaan sawit, 1 perusahaan tambang nikel," katanya.
Sementara itu, sisanya merupakan hasil penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui penanganan berbagai perkara korupsi.
"Yang berasal dari perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan perkara impor gula," ujarnya.
Upaya penagihan denda dan pemulihan kawasan hutan ini dinilai menjadi bagian dari langkah jangka panjang pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, sekaligus memastikan pelanggaran di kawasan hutan berdampak nyata pada pemulihan lingkungan dan penerimaan negara.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







