Polisi: Mahasiswa Gunakan Nama Mantan Pacar untuk Teror Bom ke-10 Sekolah di Depok

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 26 Desember 2025 | 16:37 WIB
Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai dalang pesan teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok. (Foto/Polres Metro Depok).
Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai dalang pesan teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok. (Foto/Polres Metro Depok).

BeritaNasional.com - Polres Metro Depok menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai dalang pesan teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat yang memakai email dengan nama Kamila Luthfiani Hamdi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama bahwa HRR adalah mantan pacar dari pemilik email yang mengirim pesan ancaman tersebut.

"Kita melakukan rangkaian penyelidikan, melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, dan juga mengumpulkan alat bukti. Sehingga kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama Saudara H," kata Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Sementara untuk kronologi kejadian pesan teror ini, disusun HRR yang lantas mengirim pesan teror itu memakai email ke-10 sekolah sekira pukul 02.32 WIB pada Selasa (23/12/2035) dini hari.

"Salah satunya dari SMA Binanusantara atau SMA Bintara Depok, membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB. Kemudian melaporkan kepada Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa Karmila yang namanya dicatut oleh HRR sebagai pengirim email. 

"Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya. Tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," tuturnya.

Usai mengirim pesan teror tersebut, HRR ternyata telah pergi ke Semarang Jawa Tengah bersama keluarganya. Dia pergi dengan alasan liburan natal dan tahun baru, tepat sekira pukul 13.00 WIB meninggalkan kawasan Depok.

Akibat tindakannya, HRR telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Sementara dari 10 sekolah yakni, SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok yang menerima pesan teror dipastikan tidak ada atau hoaks.

Berikut pesan teror yang dikirim HRR ke email 10 sekolah;

Sekolah se-kota depok yg terima email gua, gua bakal t3r0r b00m sm culik bunu1h teb4r n4rk0b4 ke semua sekolah yg terima email ini waktu yg lo smua tunggu aja anak2 didik lo smua jd kOrb4n.

gua benci sm pndidikan di depok ga terima polisi ga adil ga tanggapin laporan polisi gua krn gua d prkos4 dan cwk yg prk0s4 gua ga tanggung jwb nikahin qua

gua kamila luthfiani hamdi alumni smp&smait nururrahman, alumni universitas telkom gua sngt bertanggung jwb atas yg gua lakukan.

Jl. Jati ulin blok F / no 6 kav ul barat rumah gua

gua ga tkut sm apa yg akan gua lakukan dgn nama almet2 guasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: