Buruh Minta UMP Jakarta Direvisi Jadi Rp 5,89 Juta
BeritaNasional.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Gubernur Jakarta Pramono Anung merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta. Buruh menolak penetapan UMP Jakarta tahun 2026 Rp 5.729.876.
"Kita minta revisi menjadi UMP DKI Jakarta 2026 Rp 5,89 juta per bulan. Dan, menaikkan upah minimum sektoral provinsi DKI Jakarta, UMSP DKI Jakarta 2026, sebesar 2% sampai 5% lebih tinggi dari KHL, bukan dari UMP yang sekarang berlaku, yang baru itu 2026," ujar Said saat konferensi pers daring, Sabtu (27/12/2025).
Said menjabarkan beberapa alasan menolak kenaikan UMP Jakarta yang terbilang kecil. Pertama, biaya hidup Jakarta yang tinggi. Malah, di Bekasi dan Karawang yang biaya hidupnya lebih rendah dari Jakarta, mengalami kenaikan sampai Rp 5,95 juta.
"Tidak mungkin biaya hidup di Jakarta lebih rendah daripada Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Ini tercermin nilai kenaikan upah minimum DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,73 juta per bulan. Bekasi dan Karawang itu nilainya adalah upah minimumnya tahun 2026 Rp 5,95 juta," katanya.
Kedua, penetapan UMP Jakarta lebih rendah dari kebutuhan hidup layak yang digelar BPS.
"Kebutuhan hidup layak atau KHL orang Jakarta yang bekerja di Jakarta adalah Rp 5,89 juta. Ada sekitar perbedaan Rp 160.000 dengan upah Minimum yang ditetapkan," ujar Said.
Ketiga, insentif transportasi, pangan dan air bersih yang diberikan Gubernur Jakarta tidak berimplikasi kepada upah minimum.
"Gubernur Jakarta lupa, insentif itu dari lima tahun yang lalu. Jadi tidak ada kaitannya dengan upah minimum. Sudah dari lima tahun yang lalu dari Gubernur Anies. Gubernur Anies lah yang mengeluarkan itu pertama kali," ujar Said.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025).
"Telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono di Balai Kota.
Adapun alfa yang digunakan Pemprov DKI dalam menghitung UMP ini adalah 0,75. Seperti yang diketahui, pemerintah menetapkan rentang alfa 0,5-0,9 salam perumusan UMP 2026.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ujar Pramono.
Pramono menegaskan, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp 333.115 dari UMP tahun 2025.
"UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115," ucap Pramono.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







