Yudi Purnomo Desak KPK Ungkap Dasar SP3 Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 28 Desember 2025 | 07:19 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengkritik SP3 yang diberikan lembaga antirasuah terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.

Sebagai informasi, kasus yang diumumkan pada 3 Oktober 2017 tersebut menyeret eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman dan merugikan negara Rp2,7 triliun.

Menurut Yudi, lembaga antikorupsi wajib menjelaskan secara komprehensif dasar keputusan penghentian penyidikan perkara dengan nilai kerugian negara sangat besar.

“KPK harus menjelaskan kepada publik apa faktor penyebab SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar itu,” ujar Yudi kepada Beritanasional.com pada Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan daftar pihak yang telah diperiksa selama penyidikan juga semestinya dibuka agar publik memahami proses penanganan perkara. 

Menurut dia, transparansi merupakan elemen kunci yang tidak dapat dinegosiasikan agar publik bisa mengerti persoalan dari kasus yang merugikan negara itu.

“Termasuk siapa dugaan orang orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut,” tuturnya.

Yudi menilai nihilnya keterbukaan bakal menimbulkan spekulasi. Ia mengingatkan bahwa tanpa akuntabilitas yang memadai, kepercayaan publik dapat merosot drastis.

“Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut, kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi,” katanya.

Sebagai informasi, KPK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi serta suap izin tambang nikel senilai Rp2,7 triliun yang berjalan hampir delapan tahun itu.

Pengeluaran surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam perkara yang menjerat Aswad tersebut dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo.

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menjelaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah berjalan sejak 2017, sementara kejadian pokok perkara berawal pada 2009. 

Budi menyebutkan penyidik tidak menemukan bukti yang dianggap mencukupi.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Budi menambahkan masyarakat tetap dapat memberikan informasi tambahan jika memiliki data relevan terkait kasus ini.

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas dugaan penyimpangan dalam pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Konawe Utara.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kala itu mengatakan kerugian negara Rp2,7 triliun itu didasarkan pada penjualan nikel yang diperoleh dari ketidaksesuaian izin.

Saut mengataman Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, hingga usaha produksi kepada berbagai perusahaan sejak 2007 sampai 2014.

Hal itu dilakukan selama menjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 serta 2011–2016. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima suap.

Dia diduga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus izin tambang nikel pada periode 2007-2009.

Atas dugaan tersebut, Aswad disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah direvisi melalui UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: