Apakah Boleh Tidak Salat Jumat karena Hujan Deras? Begini Penjelasannya

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 02 Januari 2026 | 11:54 WIB
Warga menggunakan payung menerobos hujan di Jalan Menteng Jaya, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Warga menggunakan payung menerobos hujan di Jalan Menteng Jaya, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Hari Jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam. Salah satu kewajiban utama yang harus ditunaikan adalah melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid. 

Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat: laki-laki, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan tidak memiliki halangan atau uzur tertentu.

Namun, di tengah cuaca ekstrem dan hujan lebat yang sering terjadi belakangan ini, muncul pertanyaan, apakah bolehkah seorang muslim meninggalkan saalat Jumat karena faktor cuaca?

Perintah Menghadiri Panggilan Jumat

Kewajiban shalat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur'an melalui Surat Al-Jumu'ah ayat 9 yang artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (salat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

Mengingat pentingnya ibadah ini, meninggalkannya tanpa alasan yang sah (uzur syar'i) dianggap sebagai kemaksiatan besar. Rasulullah SAW dalam beberapa hadits memberikan peringatan keras:

Pertama: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani)  Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Kedua: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Menurut penjelasan Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj, maksud dari "menutup hati" adalah Allah menghalangi hati tersebut dari menerima nasihat dan kebenaran, seolah-olah hati itu telah terkunci rapat.

Daftar Uzur yang Membolehkan Tidak Salat Jumat

Meskipun hukumnya wajib, Islam adalah agama yang memudahkan pemeluknya. Berdasarkan pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) yang merujuk pada kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami, terdapat lima kondisi (uzur) yang dapat menggugurkan kewajiban shalat Jumat:

  1. Hujan: Kondisi hujan yang cukup deras hingga dapat membasahi pakaian.
  2. Salju: Kondisi cuaca bersalju yang menyulitkan mobilisasi.
  3. Cuaca Dingin: Suhu ekstrem yang menusuk, baik di siang maupun malam hari.
  4. Sakit Berat: Sakit yang membuat seseorang kesulitan menuju masjid. Perlu dicatat bahwa sakit ringan seperti flu, pusing, atau demam biasa tidak termasuk dalam kategori ini.
  5. Faktor Keamanan: Adanya kekhawatiran atau ancaman terhadap keselamatan jiwa, kehormatan diri, maupun harta benda.

Sumber: NU Online sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: